selamat datang para pengunjung anda pengunjung yang ke
Jumat, 18 Juni 2010
fisi nuklir
1. Fisi Nuklir, yaitu inti berat yang ditumbuk oleh sebuah partikel dapat membalah menjadi 2 inti baru yang lebih ringan. Biasanya metode ini menggunakan isotop-isotop uranium seperti U-235 atau U-233 atau dapat pula menggunakan Plutonium-239.
[Proses terjadinya reaksi fisi nuklir, sumber: http://www.knutsford-scibar.co.uk]
2. Fusi Nuklir, yaitu menggabungkan 2 jenis atom-atom ringan seperti atom hidrogen atau isotopnya seperti deuterium atau tritium menjadi atom yang lebih besar (misal: Helium). Proses ini sama halnya dengan apa yang terjadi di matahari kita.
[Proses terjadinya reaksi fusi nuklir http://www.worsleyschool.net]
Pada kedua proses di atas, baik fisi maupun fusi dapat mengeluarkan energi panas yang sangat besar jumlahnya dan tidak lupa, radiasi yang mungkin berbahaya (α, β, γ, sinar-X, neutron, dll).
» BOM ATOM DAN JUMLAH ENERGINYA
Bom atom (atau bom fisi) menggunakan suatu atom berat seperti U-235 untuk menghasilkan ledakan nuklir. U-235 (Uranium dengan nomor massa 235) memiliki beberapa karakteristik tambahan yang menyebabkan atom ini dapat digunakan baik untuk keperluan pembangkit energi listrik atau penghasil bom atom. U-235 merupakan salah satu dari beberapa material yang dapat mengalami reaksi fisi terinduksi. Jadi, ketika sebuah neutron bebas menumbuk inti U-235, maka U-235 menjadi tidak stabil dan akan segera membelah menjadi inti-inti atom lain yang lebih kecil dan diikuti dengan dua atau tiga buah neutron baru (lihat gambar reaksi fisi). Atom-atom baru yang terbentuk akan mengemisikan radiasi sinar gamma untuk mencapai keadaan stabilnya. Setidaknya ada tiga hal yang membuat reaksi fisi terinduksi menjadi sangat penting dan menarik antara lain:
1. Probabilitas atom U-235 untuk menangkap neutron bebas lebih besar daripada melewatkannya, sehingga atom ini sangat reaktif dengan keberadaan neutron bebas. Dalam ledakan bom atom lebih dari satu neutron dilepaskan pada tiap reaksi fisi yang terjadi. Oleh karena itu, hal ini dapat memicu terjadinya reaksi fisi lain disekitarnya. Reaksi ini yang kemudian terkenal dengan nama ‘reaksi berantai’. Keadaan yang demikian ini dinamakan keadaan superkritis (supercriticality).
2. Proses penangkapan neutron dan pembelahan atom terjadi sangat cepat, biasanya dalam orde pikosekon (10-12 detik).
3. Peristiwa ini menghasilkan energi yang sangat besar jumlahnya dan disertai dengan panas yang luar biasa dan tidak lupa, radiasi sinar gamma. Untuk menghitung secara kuantitatif jumlah energi yang dihasilkan oleh reaksi fisi caranya sangat mudah.
Misalkan, terjadi reaksi fisi sebagai berikut:
U-235 + n → produk fisi 1 + produk fisi 2 + n + 200 MeV
Pada reaksi di atas, telah diketahui rata-rata energi yang dihasilkan dalam sebuah reaksi fisi adalah 200 MeV, perhitungan yang lebih baik dapat dilakukan dengan menjumlahkan massa N1, N2 dan neutron yang dihasilkan kita anggap saja T, kemudian massa U-235 dikurangi dengan T, sehingga U-235 - T = S, dan S > 0, selanjutnya konversikan menjadi energi menggunakan persamaan E = mc2 dan diperoleh energi yang dihasilkan reaksi fisi tersebut.
Langkah selanjutnya ialah memperkirakan daya listrik yang dapat digunakan jika hanya sejumlah U-235 yang bereaksi (agar lebih mudah ambil 1 gram U-235 yang bereaksi). Dengan demikian,
Arti angka tersebut ialah bahwa kita dapat memperoleh daya listrik sekitar 1 MW dalam 1 hari dengan hanya menggunakan 1 gr U-235. Belum pernah liat kan energi sebesar ini???
Ternyata energi yang dapat dihasilkan oleh bom atom sangat besar jumlahnya. Hal inilah yang membuat 8 negara diatas dianggap sebagai negara yang sangat rentan terhadap peperangan, karena mereka yakin akan teknologi senjata nuklir yang mereka kembangkan di negaranya masing-masing. Di Indonesia? Tampaknya belum terlihat gelagat menuju ke arah sana.
Sabtu, 12 Juni 2010
DI BALIK KEMATIAN JHON F KENNEDY ADA SEBUAH KONSIRASI ISRAEL
London, Senin – Israel berada di balik pembunuhan Presiden AS John F Kennedy pada tahun 1963. Hal itu terjadi karena John F Kennedy menekan David Ben Gurion, Perdana Menteri Israel saat itu, soal nuklir Israel. Demikian diutarakan oleh Moderchai Vanunu kepada mingguan London berbahasa Arab Al-Hayatt, yang hasilnya akan diterbitkan dalam suplemen harian itu bernama Al-Wassat.
Vanunu adalah mantan teknisi pada reaktor nuklir Israel di Dimona, selatan Negev. Vanunu dipenjara setelah ditangkap Mossad pada 1986 karena membocorkan rahasia nuklir Dimona kepada harian Inggris Sunday Times. Proyek nuklir Israel itu sudah berusia 40 tahun, dimulai secara resmi tahun 1965.
Setelah dibebaskan pada April 2004, Vanunu tak diperbolehkan berbicara dengan orang asing, tidak boleh bepergian ke luar negeri. Tidak jelas, bagaimana dia bisa diwawancarai oleh media.
Hari Senin kemarin Mahkamah Agung Israel di Jerusalem memutuskan Vanunu tidak boleh keluar dari Israel dan juga tidak boleh memberikan wawancara kepada media. “Ini hari sedih,” kata Vanunu.
Alasan Israel, mulut Vanunu masih bisa “bocor” dan membeberkan rincian reaktor Dimona, termasuk otak di balik reaktor nuklir tersebut.
Kembali ke soal pembunuhan John F Kennedy (JFK), Vanunu mengatakan, menurut sebuah indikasi yang sudah hampir pasti, Kennedy dibunuh sehubungan dengan tekanan yang diberikannya kepada Ben Gurion sehubungan dengan reaktor nuklir Dimona.
Ben Gurion adalah perdana menteri (PM) pertama Israel yang menjabat pada periode 1949 hingga 1954. Ia terpilih kembali sebagai PM dari 1955 hingga 1963. Ben Gurion adalah Yahudi keturunan Polandia yang lahir pada tahun 1886 dan pindah ke Israel tahun 1906.
“Kami tidak tahu siapa yang akan tampil menjadi PM dan memutuskan untuk menggunakan senjata nuklir dalam perjuangan melawan negara-negara tetangga Arab,” kata Vanunu, yang kini tinggal di sebuah apartemen yang diawasi.
Berita soal pembunuhan JFK oleh peran Israel itu tidak begitu runtut. Namun yang jelas, pada Juni 1964 Levi Eshkol tampil sebagai PM menggantikan Ben Gurion. Reaktor nuklir Dimona dimulai tahun 1965, tetapi perencanaannya sudah dilakukan sebelumnya.
Oswald
Secara terpisah, sebuah sumber di Israel kepada WorldNetDaily mengatakan, setelah pembunuhan JFK, intelijen Israel melakukan sebuah tugas untuk memperlihatkan bagaimana Lee Harvey Oswald (penembak JFK) bisa membunuh JFK dari posisinya di lantai 6 sebuah gedung yang dekat dengan iringan-iringan JFK di Kota Dallas.
Namun, sebuah simulasi lain menunjukkan bahwa si penembak Kennedy menggunakan peralatan yang sangat canggih, yang dipasangkan pada sebuah tripod. Peralatan tembak itu juga menggunakan sinar laser pelacak sasaran yang akurat. Sumber tersebut mengatakan, “Hampir tidak mungkin bagi Oswald melakukan penembakan seperti yang dituduhkan.”
Selama ini cerita yang beredar soal penyebab kematian JFK adalah konspirasi di balik semua itu, yang hingga kini belum jelas juga.
Namun, juru bicara untuk PM Israel Ariel Sharon bernama Ra’anan Gissin mengatakan, komentar Vanunu justru akan membuat kredibilitas Vanunu semakin rusak.
Timur Tengah terancam
Pada wawancara itu, Vanunu meminta Pemerintah Jordania untuk segera memeriksa warga Jordania, apakah sudah terkena radiasi nuklir atau tidak serta melakukan tindakan pengobatan segera. Dimona berada di Israel selatan dan perbatasan dengan Jordania.
Vanunu juga mengatakan, Israel kini memiliki senjata yang bisa menghancurkan kawasan dan membunuh jutaan orang. Ia menambahkan, Timur Tengah kini berisiko terkena radiasi nuklir jika terjadi kecelakaan pada reaktor nuklir Dimona, atau kecelakaan itu akan mirip dengan “Chernobyl kedua”, mengambil cerita soal bencana nuklir Ukraina yang mematikan 15.000 orang. Akibat bencana itu tiga juta orang hingga kini terus menerima santunan.
Vanunu juga mengatakan, Ketua Badan Energi Atom Internasional Mohamed ElBaradei tak diberikan akses ke reaktor nuklir yang sebenarnya, dalam kunjungannya ke Israel dua pekan lalu.
pendapat sauadara kita umat kristen tentang penafsiran :Alquran QS. An Nisaa : 157
Persoalan tentang Isa yg ada di dalam Alquran sebenarnya bukanlah persoalan
tentang pembunuhan tetapi tentang bahwa yang di bunuh (disalib) itu adalah
BUKAN ISA (YESUS).
Tentang nabi Isa (Yesus) yg disalib (dibunuh) itu, orang Yahudi adalah
penipu tapi org Islam lebih keblinger lagi karena tidak ada dikatakan di
dalam Alkitab maupun di dalam Alquran bahwa Isa (Yesus)ditukar atau
disembunyikan dengan cara digantikan atau menyerahkan orang lain yang mirip
dengannya untuk dibunuh (disalibkan). Entah dari mana umat Islam mengatakan
hal nabi Isa (Yesus) seperti itu.
Jika Alquran QS. An Nisaa : 157 ditafsirkan umat Islam seperti itu, terus
terang saya katakan bahwa umat Yahudi (nenek moyang org Yahudi) adalah
penipu dan orang Islam lebih keblinger lagi.
Alquran QS. An Nisaa : 157 sebenarnya menjelaskan bahwa pada zaman itu,
(baik versi Alkitab maupun Alquran) - Orang Yahudi tidak percaya bahwa Isa
sesungguhnya sudah hadir di tengah-tengah mereka saat itu sebagai Yesus
(nabi Isa). Tapi orang Yahudi (nenek moyangnya) menyangkal mengatakan bahwa
orang tersebut adalah orang biasa yang telah dengan beraninya MENGAKU
dirinya sebagai seorang yaitu nabi Isa (Yesus).
Inilah alasannya mengapa umat Yahudi waktu itu MENYANGKAL kehadirannya
dengan berbagai cara dan mengatakan bahwa mereka (umat Yahudi)saat itu
sedang menghadapi seseorang yang telah mengaku dirinya sebagai Isa Yesus).
Kisah penyangkalannya itu bisa anda baca di Alkitab, penyangkalan umat
Yahudi pada waktu itu terhadap eksistensi orang yg sesungguhnya adalah Isa
(Yesus) dan bukanlah orang yg berpura-pura mengaku dirinya adalah Isa
(Yesus). Orang tersebut sesungguhnya adalah Isa (Yesus).
Jadi, jika umat Yahudi menyatakan bahwa orang tersebut sesungguhnya adalah
bukan Isa (Yesus) serta umat Islam mengatakan juga bahwa yg disalibkan itu
bukan Isa (Yesus), berarti penyangkalan dari umat Islam tidak berbeda dari
penyangkalan umat Yahudi itu sendiri! Tetapi apakah demikian maksud yg
ditulis di Alquran QS. An Nisaa : 157 itu ? Pastilah tidak !
Saat setelah masa kehidupan "orang" itu berakhir di penyaliban, kemungkinan
besar umat Yahudi generasi kemudian itu (termasuk orang-orang munafik di
luar umat Yahudi) kembali membuat penyangkalan pernyataan kebohongannya
dengan berbagai cara bahwa orang yang sudah disalibkan itu bukan Isa
(Yesus), menegaskan kembali apa yg dikatakan oleh leluhur mereka sebelumnya
bahwa"orang" itu bukan Yesus.
Mereka berspekulasi anrara lain beranggapan bahwa leluhur mereka pada zaman
Alkitab itu memang bersalah disebabkan sudah dinubuatkan demikian di Alkitab
bahwa Allah sdh tahu lebih dulu perangai leluhur mereka yg hendak membunuh
Isa (Yesus) sehingga sengaja ALLAH menyembunyikan Isa (Yesus)dari mereka
agar terhindar dari sasaran kebencian leluhurnya dengan cara menampilkan
seorang tokoh biasa menyebut dirinya Isa (Yesus) dan dalam perjalanan
hidupnya sejak muncul dari usia kecil/bayi hingga dewasa direkayasa
sedemikian rupa untuk mengelabui leluhur dan orang-orang zaman sekarang ini.
Tetapi apakah begitu sebagai Allah berspekulasi caranya ? Dan apakah
demikian pula umat Islam menafsirkan Alquran QS. An Nisaa : 157 itu ?
PENYANGKALAN leluhur umat Yahudi tentang yang dibunuh (disalibkan) oleh
mereka itu sendiri adalah bukanlah nabi Isa (Yesus) itulah sebenarnya yang
dimaksudkan dan dituliskan di dalam alquran QS. An Nisaa : 157 !!!
Jadi ayat itu ditulis BUKAN dalam kapasitas untuk membuat suatu PERNYATAAN
bagi umat Islam, tapi untuk mengungkapkan bahwa "orang" yang kehidupannya
berakhir dengan penyaliban yg dianggap umat Yahudi itu adalah bukan Isa
(Yesus)adalah merupakan PENYANGKALAN leluhur umat Yahudi waktu itu !
Jika umat Islam menafsirkan ayat Alquran itu secara keliru seperti yg
dijelaskan di bagian atas tadi berarti sama saja Alquran bahkan umat
Islamnya sendiri telah MENGAMINKAN penyangkalan oleh leluhur umat Yahudi yg
dimaksud Alkitab yaitu bahwa "orang" yg telah mengaku dirinya sebagai Isa
(Yesus)bukanlah Isa (Yesus) dan dengan kata lain bahwa umat Islam dianggap
lebih keblinger lagi dari umat Yahudi zaman Alkitab.
Jadi, berhati-hatilah rekan-rekan umat Islam menafsirkan ayat-ayat di dalam
Alquran khususnya mengenai yang dialami umat Yahudi di zaman Alkitab sebelum
zaman nabi Muhammad tersebut seperti pada QS: An Nisaa:157 itu. Bahkan
Alquran sendiri mengatakan kepada umat Islam, bertanyalah dan belajarlah
kepada ahli-ahli kitab (Kristen)agar lebih bijak.
Senin, 07 Juni 2010
SISTEM OPERASI KOMPUTER REACT DENGAN MENGGUNAKAN JENIS KERNEL HYBRID
oleh : moh.muchlis amrulloh
A. PENDAHULUAN
ReactOS (React Operating System) adalah sebuah komputer sistem operasi open source dimaksudkan untuk kompatibel dengan perangkat lunak aplikasi dan device driver untuk Microsoft Windows NT 5.x dan atas (Windows 2000 dan penerusnya).
dari upaya sebelumnya untuk mengkloning Windows 95, pengembangan dimulai pada awal tahun 1998, dan telah dilanjutkan dengan penambahan fitur tambahan yang telah ditemukan pada Windows.
ReactOS sebagian besar ditulis dalam C, dengan beberapa elemen, seperti ReactOS Explorer, ditulis dalam C + +. Proyek ini porting ke arsitektur prosesor ARM dan AMD64, dan menerapkan sebagian fungsi API Windows. Yang terakhir ini dibantu oleh termasuk bagian dari lapisan kompatibilitas wine untuk sistem operasi mirip Unix, tetapi fungsionalitas lainnya diimplementasikan oleh pengembang sendiri. Namun, kemajuan telah terhambat oleh kurangnya pengembang dengan keahlian yang relevan.
Kode audit ekstensif adalah tempat untuk melindungi terhadap masalah-masalah hukum, sehingga pelaksanaan API Windows hanya dilakukan dengan cara dari sebuah kamar yang bersih melengkapi proses reverse engineering. Ini telah di tempat berikut klaim yang dibuat pada tahun 2006 oleh mantan pengembang dan pihak ketiga dalam insiden terpisah bahwa proyek telah baik berisi kode perakitan dibongkar dari Windows, atau file secara langsung yang berasal dari Microsoft. Kedua tuduhan tidak memiliki konsekuensi hukum yang merugikan terhadap proyek dan pengembangan berlanjut hingga hari ini.
ReactOS telah dicatat untuk informasi pada Windows API didokumentasikan dan secara lebih umum sebagai open-source drop-in pengganti untuk Windows. Tujuan proyek, sebagaimana dikutip dari dirinya sendiri, adalah untuk memungkinkan pengguna Windows untuk benar-benar meninggalkan penggunaan perangkat lunak berpemilik komersial tanpa harus beralih ke sistem operasi yang berbeda, seperti Linux. Namun, kurangnya pendukung perusahaan dan pengembang yang berdedikasi membatasi upaya untuk menyadari hal ini.
B. SEJARAH REACTOS
Awal pengembangan (FreeWin95 untuk ReactOS)
Sekitar tahun 1996, sekelompok bebas dan open source pengembang perangkat lunak memulai proyek yang disebut FreeWin95 untuk melaksanakan tiruan dari Windows 95. Proyek tersebut terhenti, pada saat diskusi tentang desain sistem tersebut.
Sementara FreeWin95 telah memulai dengan harapan yang tinggi, masih belum ada kemauan untuk dirilis ke publik sampai pada akhir 1997. Akibatnya, anggota proyek, yang dipimpin oleh koordinator Jason Filby, bergabung bersama untuk menghidupkan kembali proyek tersebut. Proyek kembali berusaha untuk menduplikasi fungsionalitas dari Windows NT. Dalam menciptakan proyek baru, nama baru, ReactOS, dipilih. Proyek ini dimulai pembangunan pada bulan Februari 1998 dengan menciptakan dasar untuk sebuah kernel NT baru dan driver dasar.
B.1 Audit internal
Pada tanggal 27 Januari 2006, ReactOS memutuskan untuk menghentikan sementara akses ke file-file sistem operasi untuk non-pengembang, setelah bertemu untuk memverifikasi klaim yang ReactOS telah tercemar dengan kode yang dilindungi hak cipta dari Microsoft. Namun, ketika didekati oleh NewsForge, Microsoft menolak memberikan komentar tentang insiden itu. Karena ReactOS adalah sumber bebas dan perangkat lunak open proyek pembangunan, klaim tersebut memicu reaksi negatif oleh komunitas perangkat lunak bebas; pada khususnya, wine dilarang beberapa pengembang ReactOS dari kontribusi terhadap basis kode Wine, mengutip kekhawatiran terhadap asal-usul kontribusi mereka.
Akibatnya, ReactOS menjelaskan bahwa perusahaan Kekayaan Intelektual persyaratan Pernyataan Kebijakan reverse engineering kamar yang bersih sesuai dengan hukum AS. Audit sumber internal kode dilakukan untuk memastikan bahwa hanya kamar reverse engineering bersih digunakan, dan semua pengembang dibuat untuk menandatangani perjanjian komitmen mereka untuk mematuhi kebijakan proyek di reverse engineering Kontributor.
Untuk pengembangannya tidak terpengaruh oleh kejadian ini, dan semua akses ke alat pengembangan perangkat lunak tak lama kemudian dikembalikan. Pada bulan September 2007, dengan audit hampir selesai, status audit telah dihapus dari situs ReactOS. Walaupun audit telah selesai, rincian spesifik tidak dipublikasikan itu hanya merupakan suatu upaya internal untuk memastikan legal kode.
Gugatan ini dibuat pada tanggal 17 Januari 2006 oleh mantan pengembang sekarang Hartmut Birr di milis pengembang ReactOS (ros-dev), menyatakan bahwa ReactOS berisi kode yang berasal dari pembongkaran Microsoft Windows.
Kode yang melibatkan sengketa Birr BadStack fungsi dalam syscall.S serta barang tidak ditentukan lain. Membandingkan fungsi ini untuk binari dibongkar dari Windows XP, Birr berpendapat bahwa fungsi BadStack hanya copy-paste dari Windows XP , mengingat bahwa mereka identik. Alex Ionescu, penulis kode, menegaskan bahwa sementara Windows XP biner yang bersangkutan memang dibongkar dan diteliti, kode tersebut tidak hanya copy-paste, tapi reimplemented; alasan mengapa fungsi itu identik, Ionescu mengklaim, adalah karena ada hanya satu cara yang mungkin untuk melaksanakan fungsi.
Parallels dapat ditarik antara ini dan gugatan dibesarkan oleh Sony Computer Entertainment terhadap Connectix atas reverse engineering dilakukan dalam rangka mengembangkan Virtual Game Station, di mana Connectix berhasil mengajukan banding atas keputusan awal , mengatakan bahwa pembongkaran dan pengamatan langsung kode berpemilik itu diperlukan karena tidak ada cara lain untuk menentukan perilaku, dan dengan demikian dihitung sebagai penggunaan adil.
Dalam insiden terpisah, RosAsm Betov pengembang mengklaim bahwa file yang terbanyak tersangka yang hilang dari daftar file yang dipilih untuk audit. Namun, ReactOS menegaskan bahwa file yang disengketakan itu bersumber dari Sanos. Sementara itu, sejak awal lockout, kode sumber ReactOS telah tetap tersedia dan terbuka untuk diperiksa.
B.2 versi reactos
Versi system Waktu realis Informasi rilis
0.2.0 2004-01-25 First release with working GUI
0.2.2 2004-04-27 Bug Fixes Only
0.2.5 2005-01-02 Bug Fixes Only
0.2.8 2005-010-29 VMWare Detection, CSRSS Rewrite
0.3.0 2006-08-27 First version to officially support networking
0.3.1 2007-03-10 Program Manager Included, Start of Rewrite for Kernel
0.3.2 Terlewati Branch created but never released
0.3.3 2007-01-22 Kernel and win32k Improvements
0.3.4 2008-01-22 Registry Support Rewrite, Remote Desktop Client and Plug 'N' Play
0.3.5 2008-06-30 Bug Fixes Only
0.3.6 2008-08-06 RTL Support
0.3.7 2008-11-04 mproved x86_64; MSVC, New Stacks
0.3.8 2009-02-04 ntro to PSEH and Multipartition HDD Support in LiveCD
0.3.9 2009-04-26 Hyperspace Mapping, Initial Sound Support
0.3.10 2009-07-05 nitial SATA Support, USB Keyboard/Mouse Support, Paint Clone, Initial MSVC.
0.3.11 2009-12-16 Rewrite of kdcom; Chinese/Korean fonts; Compatibility Updates; Sound system improvements
0.3.12 tba
0.4.0 tba
Gambar tampilan rectos
C.Pengembangan
ReactOS sebagian besar ditulis dalam C, dengan beberapa elemen, seperti ReactOS Explorer, ditulis dalam C + +. Proyek ini bergantung pada MinGW untuk kompilasi, dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan melalui pengajuan patch untuk komponen-komponennya.
Para pengembang bertujuan untuk membuat kernel lebih kompatibel dengan versi Windows NT 5.2 (Windows Server 2003), API usermode dengan Windows NT 6 (Windows Vista) , dan untuk menambahkan dukungan untuk aplikasi dan hardware. Dukungan DirectX dilakukan melalui ReactX, sebuah implementasi in-house. 2D hardware-accelerated rendering dilakukan secara native, sedangkan fungsi gambar lain diarahkan ke OpenGL sebagai solusi sementara.
Pengembangan dibatasi oleh kurangnya orang dengan pengalaman yang relevan. Pada 24 Maret 2010 (2010 -03-24) update, dalam entri ReactOS di Ohloh, halaman diikuti melalui "Sangat besar, link tim pengembangan aktif" daftar 37 pengembang yang telah memberikan kontribusi selama 12 bulan dan kumulatif total 97 pengguna saat ini dan mantan yang telah memberikan kode untuk proyek ini melalui Subversion sejak awal. Sebaliknya, ada 1000 atau sehingga para pengembang yang bekerja pada Windows 7 sendiri, yang dibagi dalam 25 tim, dengan masing-masing tim rata-rata 40 pengembang. Selain itu, dalam presentasinya di Hackmeeting 2009 di Milan, pengembang ReactOS Michele C. mencatat bahwa sebagian besar pengembang belajar tentang arsitektur Windows saat bekerja pada ReactOS dan tidak memiliki pengetahuan sebelumnya.
C.1. Wine sebagai bagian proyek reactos
ReactOS menggunakan bagian dari proyek Wine sehingga dapat manfaat dari kemajuan wine dalam melaksanakan API Win32 [24] wine's NTDLL, USER32, KERNEL32, GDI32 dan komponen ADVAPI. Tidak dapat digunakan oleh ReactOS karena perbedaan arsitektur, tapi bagian-bagian lain kode dapat dibagi antara kedua proyek. Komponen yang tidak tersedia dari wine, seperti kernel, dikembangkan secara terpisah.
Gambar posisi wine dalam kernel reactos
Secara terpisah, cabang Arwinss eksperimental diciptakan sebagai alternatif cara untuk meningkatkan USER32 dan dukungan GDI32 melalui implementasi alternatif API Win32. Sedangkan subsistem Win32 asli ReactOS adalah model erat setelah itu Windows, Arwinss merupakan gabungan dari yang arsitektur subsistem dengan Wine's. Untuk tujuan ini, Arwinss menggunakan GDI32 wine dan perpustakaan USER32 dengan beberapa perubahan untuk mengambil keuntungan penuh dari kompatibilitas perangkat lunak yang ada Wine's. Arwinss juga memungkinkan pengguna untuk opsional menggunakan server X jauh bukan tampilan lokal.
C.2. OSKit / FreeBSD
Dalam sebuah wawancara singkat dengan Kinerja Jaringan harian, Seni Yerkes, maka pengembang bekerja untuk Secret Level, menyebutkan bahwa ia diimpor bagian TCP pelabuhan OSKit tentang jaringan stack di FreeBSD sebagai bagian dari upaya oleh-Nya untuk membersihkan dan meningkatkan fungsi jaringan . Bagian lain dari jaringan ReactOS stack, seperti implementasi untuk paket protokol berorientasi seperti IP, tetap dikembangkan secara internal.
FreeType digunakan untuk rendering font di GUI, sementara Mesa render 3D menyediakan OpenGL [18] Proyek ini juga bereksperimen dengan menggunakan perpustakaan FullFAT dalam menulis ulang atas FAT yang Installable File System..
Arsitektur mendukung
Ada beberapa port ReactOS:
*-IA 32
* Xbox (mundur)
* PowerPC
* ARM (boot parsial)
* AMD64 (boot parsial)
Windows NT 4.0 porting ke arsitektur lain dari IA-32 seperti MIPS, Alpha AXP, dan PowerPC, dan NT derivatif telah diperlakukan sama, dengan Windows XP porting ke AMD64, dan Windows Server 2003 untuk AMD64 dan Itanium. Dalam pandangan ini, para pengembang ReactOS juga sudah mengambil langkah awal dalam pandangan portabilitas. Proyek ini telah sebagian porting ke arsitektur AMD64 dan ARM. Dukungan untuk Xbox, arsitektur IA-32 varian, ditambahkan melalui penggunaan arsitektur-spesifik HAL , meskipun hal ini, bersama dengan port untuk PowerPC, tidak lagi aktif dipertahankan.
Per 15 Maret 2010 (2010 -03-15) [update], tim pengembangan ReactOS menganggap sistem operasi sebagai perangkat lunak alpha berkualitas, dan tidak cocok untuk penggunaan sehari-hari. Kernel tidak lengkap, dan hanya beberapa aplikasi Windows dapat digunakan tanpa masalah. Namun, sistem operasi dianggap cukup stabil, dan memiliki instalasi yang sangat singkat dan waktu boot.
D. TANGGAPAN DI RILISNYA REACTOS
Berbagai orang telah mengakui ReactOS dan implikasi dari memiliki sumber terbuka yang layak-drop-in pengganti untuk Windows.
Dalam kolomnya untuk Free Software Magazine, David sugar mencatat bahwa ReactOS akan memungkinkan penggunaan aplikasi tergantung pada versi Windows API yang telah usang. Dia juga diakui potensinya untuk memperluas basis total digunakan perangkat lunak bebas, dan sebagai sumber daya bagi pengembang ingin tahu didokumentasikan Windows API dalam penulisan aplikasi program portable Viktor Alksnis. Telah juga bertemu dengan koordinator proyek saat ini Aleksei Bragin, yang memberikan presentasi dan demonstrasi proyek, menunjukkan ReactOS berjalan dengan Total Commander dan Mozilla Firefox.
PC Magazine kolumnis John C. Dvorak mengatakan bahwa Windows NT arsitektur sebagian besar masih tetap sama sampai hari ini, sehingga calon yang ideal untuk kloning, dan percaya bahwa ReactOS bisa menjadi "ancaman yang lebih besar daripada Linux untuk dominasi Microsoft". Memang, Aleksei Bragin telah disebutkan dalam komentar untuk majalah Jerman Der Spiegel bahwa ReactOS mingguan diarahkan pada pengguna Windows yang ingin meninggalkan penggunaan perangkat lunak berpemilik komersial tanpa harus beralih ke Linux.
Namun, ReactOS adalah terlihat memiliki tantangan. Menanggapi kolom Dvorak's, ZDNet teknologi wartawan Dana Blankenhorn telah mencatat bahwa kurangnya sponsor perusahaan dan mitra saat ini telah diberikan proyek yang tidak berbahaya untuk Microsoft. Mengulangi ini, Thom Holwerda dari OSNews dikategorikan ReactOS bawah keluarga hobi sistem operasi yang hanya dipertahankan oleh kelompok-kelompok kecil pengembang bekerja di waktu luang mereka, dan kurangnya dukungan keuangan lebih utama sistem operasi serta warisan dari sebelumnya yang mainstream seperti RISC OS.
Minggu, 06 Juni 2010
PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI TINJAU DARI PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM YANG DI TETAPKAN PARA ULAMA
OLEH : MOHAMMAD MUCHLIS AMRULLOH
A.PENDAHULUAN
Dalam sebuah hadist rosullullah saw bersabda: “seorang wanita di nikahi karena empat hal ; karana hartanya , keturunannya ,kecantikannya,dan karena agamanya. Pilihlah wanita yang memiliki iman yang kuat,karena akan menjagamu dari kebinasaan “.(al-hadits).
Hdist di atas memberikan isyarat bahwa yang paling utama dari sebuah pernikahan yang baik dalam pandangan allah dan rosulnya adalah pernikahan yang di lakukan oleh seorang pria dan seorang wanita yang memilki aqidah yang sam. Sementara tiga keriteria lainnya sebagaimana disebutkan dalam hadist tersebut merupakan bentuk ideal bagi seorang yang hendak membentuk sebuah rumah tangga yang sejahtra.
Pernikahan merupakan sunnhtulloh yang secara umumberlaku bagi semua mahluk di muka bumi. Baik pada manusia maupun non manusia dalam rangka menjadi kelestarian hidup denga berkembang biak melalui proses perkawinan. Allah swt menegaskan dalam beberapa firman nya:
-“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
(qs. 51 :49).
“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"(qs.16:72
a- Secara etimologi, nikahberarti “brkumpul” atau “menindas” dan “saling memasukkan “.
b- Menurut ahli ushul , niakan berarti:
-ulama Hanafiyah: menurut asalnya berarti “berstubuh “. Dan secara majaz adalah akad yang mengalalkan hubungan kelaminantra antara pria dan wanita.
-ahli ushul ulama syafi,iyyah : nikah menurut aslalnya berarti akad yang menghalalkan hubungan kelamin antara pri a dan wanita, sedangkan menurut majaznya adala berstubuh.
-menurut ulama fuqaha: nika pada hakikatnya adalah akad yang di atur oleh agama untuk memberikan kepada pria hak memilikidan menikmati fara dan seluruh tubuh wanita itu dan membentik sebuah keluarga.
Berdasarkan pengertian tersebut, sebagian ulama lebih banyak mengemukakan makna perkawinan dari aspek lahiriah yang sifatnya normatif, sehingga ada kesan bahwa hakikat perkawinan hanya sebatas persoalan tentang dibolehkannya satu perbuatan yang sebelumnya dilarang, yakni hubungan seks antara seorang laki-laki danseorang perempuan.
Sebagaimana dimaklumi, bahwa hubungan seks antara seorang pria dan wanita tanpa melalui proses pernikahan dianggap sebagai perbuatan zina dan hukumnya haram. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa tujuan dasar pernikahan dalam Islam (dengan memenuhi syarat dan rukunnya) secara de jure dan de facto adalah merupakan upaya legalisasi terhadap hubungan seks antara seorang pria dan seorang wanita dalam bingkai rumah tangga kemudian melahirkan hak dan kewajiban yang mengikat keduanya. Berkeluarga adalah fitrah bagi setiap manusia.
Tujuannya tidak saja melahirkan generasi penerus, tetapi juga menciptakan suasana yang sakinah, mawaddah, dan rahmah untuk sepanjang masa baik bagi suami, isteri maupun anak-anaknya. Hal ini ditegaskan Allah Swt dalam firman-Nya;
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang....” (QS. 30 : 21).
B . DASAR HUKUM PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT PERSPEKTIF
AL- QURAN
Dalam sudut pandang Islam, suasana yang sakinah, mawaddah, dan rahmah dalam sebuah rumah tangga tidak akan dapat terwujud secara sempurna kecuali apabila suami dan isteri tersebut memiliki akidah (agama dan keyakinan) yang sama dan beristiqomah
Dalam melaksanakan ajarannya.
Perbedaan agama pada sebuah rumah tangga dalam pelaksanannya akan memancing lahirnya berbagai masalah (fitnah) dalam beibadah, enidikan anak, pengaturan makanan, pembinana tradisi keagamaan dan banyak hal lainnya. Oleh kerena itu, syariat islam melarang secara tegas terhadap prektek pernikahan berbeda agama. Keputusan ini di iplementasikan dalam firman allah:
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (qs.2:221)
Dalam ayat lain juga di terenagkan di tegaskan kembali dengan
firman allah:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana (qs.60:10)------------------------------------------------
Secara general dapat di pahami bahwa pernikahan antara wanita muslim dngan pria non muslim (baik ahli kitab,musrik ,kafir) den begitu juga pernikaha yang dilakukan oleh seorang pria muslim dengan wanita musrik atau kafir hukumnya secara mutlak adalah haram (QS.2:221) namun berdasarka dzahir ayat 5 surat al-maaidah di bawah ini:
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi”(QS.5:5)
Ayat ini mempunyai esensi membolehkan seorang pria menikahi seorang wanita nonmuslim
Tapi yang telah di beri kitab (ahlikitab) yang baik baik (tidak pezina) .
C. LAHIRNYA BERBAGAI HUKUM PERNIKAHAN BEDA AGAMA BERDASARKAN KONSENSUS KELOMPOK (MADZAB) ULAMA’.
Telah di suratkan oleh dua buah ayat alqurkan dalam suarat almaaidah ayat lima dan al-baqoro ayat 221 yang telah memberikan dua buah sudut pandang para ulama untuk menentukan dasar hukum masalah pernikahan antara beda agama ini maka brdasarkan konsessus dari kelompok madzab para ulama melahirka juga beberapa hukum di antaranya sebagai berikut:
a - Kelompok pertama : kelompok yang menghalalkan menikahi wanita yang kitabiyah(yang di beri kitab). Konsensus ulama termasuk di dalamnya imam madzab empat menegaskan akan kebolehan menikahi wanita kitabiyah yang merdeka dan terhormat (bukan pelacur) mendasrakan pada zahir surat almaaidah ayat 5. Lafal musyirikat pada ayat 221 surat al-baqoroh tidak mencakup ahli kitab yang disebutkan dalam surat almaidaah ayat 5. Jadi surat almaidah ayat 5 merupakan bentuk istisna dari larangan menikahi wanita musrik dalam surat al-baqoroh.
b - Kelompok kedua : adalah kelompok yang mengharamkan menikahi perempuan ahli kitab . mereka mendoktrinnya berdasarkan surat al-baqoroh ayat 221 “ dan jangan lah kamu menikahi wanita wanita musrik sebelum mereka beriman “ dan surat mumtahana ayat 10 “ dan jangan lah kamu tetap berpegang pada tali perkawinan dengan perempuan perempuan kafir”
Secara tegas kedua ayat tersebut menyatakan akan hukum haram untuk melakukannya. Kaum yahudi dan nasrani termasuk golangan kafir menurut pendapat kelompok ini. Dan menurut pendapat kelompok ini tentang surat almaaidah ayata 5 seharusnya di artikan wanita ahli kitab yang telah beriman yang halal di nikahi.
C – konsensus para ulama modern, kelompok ulama indonesia pada khususnya adlah sebagai berikut:
Maslah pernikahan beda agama sudah mendapat perhatian para toko olama di indonesia , hal ini di buktikan pada tahun 1980 dalam forum musyawarah nasianal ke 2 menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama , telah menetapkan dua opsi terkait pernikahan beda agama ini .
► para ulama memutuskan perkawinan anatara wanita muslim dan pria nonmuslim hukumnya haram , kedua seorang pria muslim diharamkan menikahi seorang wanita non muslim.
Perkawinan antara pria muslim dan wanita ahli kitab memang terdpat perbedaan pendapat tapi setelah mempertimangkan banyak keburukannya jika hal ini di lakukan maka hukum pernikahan beda agama menjadi haram. Dalam menentukan hukum tersebut ulama mui mendasrkan pada alquran dan hadist “ dan janganlah menikahi perempuan musrik sebelum dai beriman “ (al-hadist). dan esensi (qs.albaqoro :221) jaga almaidah ayat 5.
Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa tentang penikahan beda agama. Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim. Hal itu sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 221, seperti yang telah disebutkan di atas. "Berdasarkan ayat tersebut, laki-laki Mukmin juga dilarang nikah dengan wanita non-Muslim dan wanita Muslim dilarang walinya untuk menikahkan dengan laki-laki non-Muslim," ungkap ulama Muhammadiyah dalam fatwanya.
Ulama Muhammadiyah pun menyatakan kawin beda agama juga dilarang dalam agama Nasrani. Dalam perjanjian alam, kitab ulangan 7:3, umat Nasrani juga dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama. "Dalam UU No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 juga disebutkan bahwa: "Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
"Jadi, kriteria sahnya perkawinan adalah hukum masing-masing agama yang dianut oleh kedua mempelai," papar ulama Muhammadiyah dalam fatwanya. Ulama Muhammadiyah menilai pernikahan beda agama yang dicatatkan di kantor catatan sipil tetap tak sah nikahnya secara Islam. Hal itu dinilai sebagai sebuah perjanjian yang bersifat administratif.
Ulama Muhammadiyah memang mengakui adanya perbedaan pendapat tentang bolehnya pria Muslim menikahi wanita nonMuslim berdasarkan surat al-Maidah ayat 5. "Namun, hendaknya pula dilihat surat Ali Imran ayat 113, sehingga dapat direnungkan ahli kitab yang bagaimana yang dapat dinikahi laki-laki Muslim," tutur ulama Muhammadiyah.
Dalam banyak hal, kata ulama Muhammadiyah, pernikahan wanita ahli kitab dengan pria Muslim banyak membawa kemadharatan. "Maka, pernikahan yang demikian juga dilarang." Abdullah ibnu Umar RA pun melarang pria Muslim menikahi wanita non-Muslim.
D .PENUTUP
Berbagai pendapat ulama diaatas adalah sebuah interaksi para ulama dalam menyikapai maslah penikahan beda agama yang telah ada dalam sejarah islam masalaha ini sudah ada sejak dari masa isalam lahir (islam mohammad). dalam prosesnaya penentuan hukum masalah ini para ulama terbagai menjadi berbagai mazdab dengan cara atau ciri mereka sendiri dalam penentuan dan implementsi hukum tersebut kepada masyarakat perlu di gartis bawahi bahwa pendapat para ulama tesebut memeakai pedoman dasar yaitu al-quran dan hadist meskipun ada perbedaan dalam penentuan hukum .
Masalah ini di anggap pentaing karna mnyangkut kesejahteraan umat melalui perkawinan , karna dalam perkawinan ada sebuah tujauan dan arti dalam memahami hidup juga beribadah .
Daftar pustaka
Tia Indrajaya Darmawan,KONVERGENSI AGAMA-AGAMA (Paham Inklusif-Pluralis Menyoal Kawin Beda Agama):2007
Al-quran digita, ver 2.1 :2004
Jumat, 04 Juni 2010
kind's of world product standard
us = ansi
bsi =inggris * American National Standards Institute (ANSI)
* Deutsches Institut für Normung, German Institute for Standardization (DIN)
* British Standards Institution (BSI)
* Countries in International Organization for Standardization
* Canadian Standards Association
* European Committee for Standardization (CEN)
* Commonwealth of Independent States (CIS) set of standards (GOST)
* International Classification for Standards
* International Electrotechnical Commission (IEC) and ISO/IEC standards
* International healthcare accreditation
* International Telecommunication Union (ITU)
* ISO A4
* ISO country code
* List of ISO standards
Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:
* Meningkatkan citra perusahaan
* Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan
* Meningkatkan efisiensi kegiatan
* Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
* Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan
* Mengurangi risiko usaha
* Meningkatkan daya saing
* Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
* Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal
[sunting] Lihat pula
* Association française de normalisation (AFNOR) — France
* American National Standards Institute (ANSI) — United States
* British Standards Institution (BSI) — United Kingdom
* Deutsches Institut für Normung (DIN) — Germany
* Swedish Standards Institute (SIS) — Sweden
=Standardization Administration of China
RACHEL CORRIE AKTIVIS HAM ASAL AMERIKA
Namanya Diabadikan Sebagai Nama Kapal Yang Akan Menembus Blokade Israel
Pihak penyelenggara misi, Selasa, mengatakan bahwa kapal yang menyandang nama aktivis perempuan Amerika yang tewas di Jalur Gaza pada 2003 itu sudah diberangkatkan dari Malta, Senin. Tekad para aktivis itu ditanggapi seorang pejabat Israel dengan mengatakan bahwa pihaknya akan menghambat misi kapal tersebut. Kondisi ini kembali memunculkan konfrontasi baru setelah insiden Senin berdarah. “Kami berinisiatif mendobrak blokade Israel terhadap satu setengah juta warga Gaza. Misi kami tidak berubah dan ini menjadi misi ‘flotilla’ terakhir,” kata Greta Berlin, aktivis Gerakan Pembebasan Gaza yang berbasis di Siprus ini
- Militer Israel, Tentara Paling Terlatih Di Dunia. Benarkah Sekedar Mitos ?
- Israel, Bangsa Yang Tekun Memelihara Konflik
- Palestina, Bangsa Yang Terjajah dan Teraniaya di Era Modern Ini
- Photo of Child War Victim: Foto dan Fakta Mengerikan Tentang Anak Korban Perang
- Kebrutalan Israel Menyulut Perang Arab Israel Sulit Terelakkan. Kronologis Sejarah dan Foto kekejaman Israel.
- Serangan Kapal Mavi Marmara : Israel Tak Berperikemanusian Serang Bantuan Kemanusiaan. Kronologis, Video dan Berbagai Fotonya
- Perang Arab-Israel 1967, Perang Enam Hari Cikal Bakal Konflik Arab Israel
- Rachel Corrie, Relawan Amerika Tewas Dilindas Buldoser Israel Bela Keluarga di Palestina. Namanya Gantikan Kapal Mavi marmara.
- Rachel Corrie Susul Mavi Marmara : Tembus Blokade Israel Untuk Bantu Palestina
Minggu, 30 Mei 2010
KEPASTIAN HUKUM DAN LEGALITAS HAK ASASI MANUSIA DI DALAM KONSTITUSI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Oleh:
Moh Muchlis Amrulloh
(08.10802.00004)
UNIVERSITAS MOHAMMADIYAH SIDOARJO FAKULTAS TEHNIK JURUSAN INFORMATIKA
2010
A. PENDAHHULUAN
Hak asasi manusia merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar negara modern. Demikian pula hak dan kewajiban warga negara merupakan salah satu materi pokok yang diatur dalam setiap undang-undang dasar sesuai dengan paham konstitusi negara modern. Hak Asasi Manusia (HAM), adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Artinya, yang dimaksud sebagai hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia (the human rights) itu berbeda dari pengertian hak warga negara (the citizen’s rights). Namun, karena hak asasi manusia itu telah tercantum dengan tegas dalam UUD 1945, sehingga juga telah resmi menjadi hak konstitusional setiap warga negara atau “constitutional rights”.
Namun tetap harus dipahami bahwa tidak semua “constitutional rights” identik dengan “human rights”. Terdapat hak konstitusional warga negara (the citizen’s constitutional rights) yang bukan atau tidak termasuk ke dalam pengertian hak asasi manusia (human rights). Misalnya, hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan adalah “the citizen’s constitutional rights”, tetapi tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan warga negara. Karena itu, tidak semua “the citizen’s rights” adalah “the human rights”, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua “the human rights” juga adalah sekaligus merupakan “the citizen’s rights”.
Pengertian-pengertian mengenai hak warga negara juga harus dibedakan pula antara hak konstitusional dan hak legal. Hak konstitutional (constitutional rights) adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD 1945, sedangkan hak-hak hukum (legal rights) timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya (subordinate legislations). Setelah ketentuan tentang hak asasi manusia diadopsikan secara lengkap dalam UUD 1945, pengertian tentang hak asasi manusia dan hak asasi warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian “constitutional rights” yang dijamin dalam UUD 1945. Selain itu, setiap warga negara Indonesia memiliki juga hak-hak hukum yang lebih rinci dan operasional yang diatur dengan undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah. Hak-hak yang lahir dari peraturan di luar undang-undang dasar disebut hak-hak hukum (legal rights), bukan hak konstitusional (constitutional rights).
Sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia dengan pengalaman sejarah dan konsep HAM-nya mendukung dan bertanggung jawab atas isi kandungan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB tahun1948 (UniversalDeclarationofHumanRights)
serta berbagai instrumen internasional lainnya yang terkait dengan hak asasi manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia lahir dari pengalaman pahit bangsa-bangsa selama Perang Dunia II. Oleh karenanya, bangsa Indonesia menyadari,mengakui, dan menjamin hak asasi manusia dalam proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menjadikan hak dan kewajiban asasi manusia mengejawantah dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Penegakan hak asasi manusia di Indonesia dioperasionali-sasikan melalui TAP MPRS No. XIV/MPRS/1966, yang menetapkan pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara.
Pada tahun 1993, Pemerintah membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang ditetapkan melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan Komisi tersebu banyak mendapat tanggapan positif dari masyarakat dalam upaya mendapatkan perlindungan terhadap pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Demikian juga dalam GBHN 1998, kebijaksanaan mengenai penegakan hak asasi manusia semakin mendapat perhatian yang besar.
B. PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN KONSTITUSI NEGARA DALAM KONTEKS HAM
Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur secara khusus mengenai HAM merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penegakan dan penghormatan terhadap HAM di Indonesia. Penuangan pengaturan mengenai HAM dalam TAP juga didasarkan pada pertimbangan bahwa TAP MPR merupakan salah satu produk hukum yang mempunyai kedudukan kuat di Indonesia. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tersebut antara lain merumuskan hak setiap orang sebagai individu, hak setiap orang sebagai warga negara maupun hak-hak yang bersifat kolektif. Selain itu juga diatur kewajiban asasi yang dimiliki manusia dan warga negara Indonesia serta hak asasi manusia dalam semua bidang kehidupan manusia, baik politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan lain lain.
Sebagai tindak lanjut dari lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, telah dihasilkan berbagai produk hukum dalam bidang HAM, antara lain sebagai berikut:
(1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998, tanggal 28 September 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan at Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia);
(2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Concerning The Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa);
(3) Undang-undang No 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja);
(4) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO Nomor 111 mengenai Penghapusan Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan);
(5) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, tanggal 25 .Juni 1999 tentang Pengesahan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965; dan
(6) Keppres Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan International Convention on the Freedom of Association and Protection of The Right to Organize (Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 mengenai Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi).
C. IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA YANG DI JAMIN DALAM KONSTITUSI NEGARA
Kita semua mengenal dan mengetahui bahwa Pancasila adalah ideologi nasional bangsa Indonesia. Dasar Negara Republik Indonesia. Falsafah bangsa: welthanchaung. Pandangan hidup bangsa ( way of life).
Jati diri bangsa. Perekat dan pemersatu bangsa. Saya tidak menguraikan itu semua, karena perjalanan sejarah bangsa ini, perjalanan kehidupan kita, sama-sama kita kenal dan rasakan.
Untuk menjadi catatan kita, pada tahun 1998, awal reformasi, awal perubahan besar di negeri ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia telah mengeluarkan TAP MPR RI nomor 18/MPR/1998 yang mencabut TAP MPR nomor 2/MPR/1978 tentang P4. tetapi, sekaligus secara eksplisit menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara. Dengan demikian, marilah kita sudahi perdebatan anak bangsa tentang Pancasila sebagai Dasar Negara.
Semangat pancasila harus kita tanamkan dalam kehidupan bernegara kita demi kemajuan kita bersama, maka dengan seharusnya tidaklah pantas lagi ketika dalam bernegara issu tantang perbedaan khususnya agama dan ras menjadi penghambat kelangsungan kehidupan bernegara karna kesemua itu adalah bertentangan dengan esensi pancasila dan salah satu masalah dalam berlangsungnya kehidupan bernegara.
Bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan ham dalam implementasinya di kehidupan bernegara adalah lahirnya uu yang memberi legalitas dan penegakan hukum yang menjamin ke adailan dalam kehidupan bernegara antara lain sebagai berikut:
Pasal 28J:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
Pasal i:28
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
Pasal 28 D :
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
D. RESPON TOKO TOKOH NEGARA SEBAGAI CONTROL ATAS PENGAMALAN PENEGAKAN HAM MELALUI KONSTITUSI NEGARA
Sejarah perjalanan tentang ham di indonesia dr.iur.adnan nasution seorang yang banyak bergarak dalam liku perjalan penagakan ham di indonesia sebagai ornag yang expert di bidang hukum beliau bertindak sebagai kokntrol atas pengamalan penegakan ham di indonesia yang di jalankanpemerintah melalui konstitusi negara pada seminar pembangunan hukum seminar yang di selanggarakan oleh BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA RI Denpasar, 14 - 18 Juli 2003
Dalam pidatonya yang berjudul “IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DAN SUPREMASI HUKUM”
Berdasarkan pemahaman tentang akar HAM, dalam sejarah perjuangan bangsa itu, menurut hemat saya, persoalan penegakan HAM haruslah dilihat dari cita-cita bangsa untuk mengangkat harkat dan martabat manusia Indonesia. Sejarah menunjukkan bahwa penyalahgunaan Kekuasaan Negara (abuse of power) merupakan ancaman paling efektif terhadap hak-hak asasi yang merendahkan martabat manusia sebagaimana dibuktikan selama 40 tahun terakhir. Terutama kecenderungan penguasa untuk membangun kekuasaan yang absolute.
Demikian kutipan pidato beliau salah satu esensi dari topiknya” ham untuk menceah absulutisme suatu negara” beliau menekankan bahwa ham bisa di jadiakan pencegahan absulutisme suatu negara, Penyalah gunaan kekuasaan (abuse of power) merupakan bentuk ancaman yang serius terhadap hak hak asasi manusia yang merendahkan martabat manusia yang biasanya tidak sesuai dengan ham dalam implementasinya, contohnya adalah rezim baru yang mengeliminir hak hak asasi manusia dengan berbagai instumen politik.
Cita cita bangsa untuk mengangkat harkat dan martabat manusia indonesia harus dijadikan alat ukur untuk menakan rejim rejim semacam itu,
E . penutup
Penegakan ham di indonesia belumbisa kita anggap maksimal selama pemerintah dan warganegara belum sepenuh hati mengimani falsafah pancasila kita tau di negara kita telah terbagi menjadi beberapa sudut pandang dalam bernegara , sebagai contoh masih ada kelompok yang ingin memerdekakan diri yang artinya ada ketidakpuasan mereka terhadap pemerintah yang jelas kesemua itu hasil dari ketidak adilan yang selama ini mereka rasakan , keinginan menbentuk hukum, sendiri yang saat ini di berlakukan di aceh merupakan bentuk dari perbedaab sudut pandang dalam bernegara karna mereka mempunyai falsasah yang berbeda meskipun tidak terlalujauh dari pancasila, tapi hal itu mengurangi nasionalime , saya menyikapi hal ini dengan obyektif sebagai seorang muslim, saya tidak terlalu menekankan sudut pandang saya yang berhaluan falsafah berdasar wahyu tuhan , menjadi warga negara indonesia , merupakan warga yang wajib menaati hukum karna indonesia adalah negara hukum .
Daftar pustaka
Asshidiqly jimmy,HAK KONSTITUSIONAL PEREMPUAN DAN TANTANGAN PENEGAKANNYA: (mahkama konstitusi republik indonesia)
Buyung Nasutioan adnan, implementasi perlindungan hak asasi manusia dan supermasi hukum,(bali :seminar pembangunan hukum nasional,2003.)
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sitem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1997), hlm. 2-4.
Sabtu, 15 Mei 2010
GERHANA VENUS TELAH TERJADI DI TAHUN 2010
Gerhana planet Venus akan terjadi tiga kali sepanjang 2010. Sebagian wilayah Indonesia hanya bisa melihatnya sekali saja, yaitu pada Ahad (16/5) besok.
Menurut pengelola komunitas astronomi amatir Langit Selatan Avivah Yamani, gerhana Venus merupakan tiga dari empat peristiwa gerhana yang akan terjadi tahun ini. Setelah 16 Mei, gerhana Venus akan muncul pada 11 September dan 5 November mendatang. “Tapi kedua gerhana itu tak bisa disaksikan dari Indonesia,†katanya, Sabtu (15/5).
Gerhana Venus pada 11 September akan melewati Brazil bagian timur dan Afrika Selatan. Sedangkan gerhana yang sama pada 5 November bisa dilihat dari Afrika Selatan dan Australia bagian barat.
Sebuah gerhana lagi, yaitu planet Mars, akan terjadi pada 6 Desember nanti. Namun peristiwa gerhana Venus yang paling menarik, kata perempuan yang biasa dipanggil Vivie itu, akan terjadi pada 26 Desember 2057. “Saat itu bersamaan dengan gerhana matahari sebagian yang dapat dilihat di Amerika Selatan,†ujarnya.
Adapun keindahan senja dengan perpaduan Venus dan bulan saat gerhana Ahad besok, hanya bisa disaksikan dari Afrika bagian utara, Timur Tengah, dan Asia Tenggara.
Kamis, 06 Mei 2010
kapal nuh di temukan di turki
Dikisahkan, sekitar 4.800 tahun lalu, banjir bandang menerjang Bumi. Sebelum bencana mahadahsyat itu terjadi, Nabi Nuh -- nabi tiga agama, Islam, Kristen, dan Yahudi, diberi wahyu untuk membuat kapal besar -- demi menyelamatkan umat manusia dan mahluk Bumi lainnya.
Cerita tentang bahtera Nabi Nuh dikisah dalam berbagai buku, sejumlah film dan lain-lain. Sejumlah ahli sejarah dari berbagai negara sudah lama penasaran dengan kebenaran kisah ini.
Untuk membuktikan kebenaran cerita itulah, kelompok peneliti dari China dan Turki yang tergabung dalam 'Noah's Ark Ministries International' selama bertahun-tahun mencari sisa-sisa perahu legendaris tersebut.
Kemarin, 26 April 2010 mereka mengumumkan mereka menemukan perahu Nabi Nuh di Turki. Mereka mengklaim menemukan sisa-sisa perahu Nabi Nuh berada di ketinggian 4.000 meter di Gunung Agri atau Gunung Ararat, di Turki Timur.
Mereka bahkan mengklaim berhasil masuk ke dalam perahu itu, mengambil foto dan beberapa specimen untuk membuktikan klaim mereka.
Menurut para peneliti, specimen yang mereka ambil memiliki usia karbon 4.800 tahun, cocok dengan apa yang digambarkan dalam sejarah.
Jika klaim mereka benar, para peneliti Evangelis itu telah menemukan perahu paling terkenal dalam sejarah.
"Kami belum yakin 100 persen bahwa ini benar perahu Nuh, tapi keyakinan kami sudah 99 persen," kata salah satu anggota tim yang bertugas membuat film dokumenter, Yeung Wing, seperti dimuat laman berita Turki, National Turk, 27 April 2010.

Grup yang beranggotakan 15 orang dari Hong Kong dan Turki hadir dalam konferensi pers yang diadakan Senin 26 April 2010 lalu.
Kepada media yang hadir saat itu, mereka juga memamerkan specimen fosil kapal yang diduga perahu Nuh, berupa tambang, paku, dan pecahan kayu.
Seperti yang dijelaskan para peneliti, tambang dan paku diduga digunakan untuk menyatukan kayu-kayu hingga menjadi kapal. Tambang juga digunakan untuk mengikat hewan-hewan yang diselamatkan dari terjangan bah -- begitu juga dengan potongan kayu yang dibuat bersekat untuk menjaga keamanan hewan-hewan.
Penemuan besar ini jadi amunisi untuk mendorong pemerintah Turki mendaftarkan situs ini ke UNESCO -- agar lembaga PBB itu ikut menjaga kelestarian perahu Nuh.
Awalnya, direncananya para arkeolog akan menggali perahu itu dan memisahkannya dari gunung. Namun, hal tersebut tak mungkin dilakukan, meski nilai sejarah penemuan ini sangat tinggi.
Diyakini, ketika air surut, perahu Nuh berada di atas Gunung. Meski tiga agama besar mengabarkan mukjizat Nabi Nuh, tak ada penjelasan sama sekali, di mana persisnya perahu itu menyelesaikan misinya.
Sejak lama penduduk lokal Turki yang tinggal di pegunungan maupun kota-kota lain percaya bahwa perahu Nabi Nuh berada di Gunung Ararat.
Apalagi, pilot pesawat temput Turki dalam sebuah misi pemetaan NATO, mengaku melihat benda besar seperti perahu di Dogubayazit, Turki.
Pada 2006, citra satelit secara detil menunjukan benda mirip kapal yang diduga perahu Nuh itu adalah gunung yang dilapisi salju.
Beberapa ahli lain berpendapat bahwa sisa-sisa perahu Nuh menjadi bagian dari pemukiman manusia -- yang selamat dari bencana banjir bah.
Namun, peneliti yang mengklaim penemu perahu Nuh membantahnya. "Kami tak pernah menemukan ada manusia yang bermukim di ketinggian 3.500 meter dalam sejarah umat manusia."
Cuaca sangat dingin di ketinggian 4.000 meter itu oleh para penemu diyakini menjaga kondisi perahu Nuh selama ribuan tahun.



