selamat datang para pengunjung anda pengunjung yang ke

Minggu, 30 Mei 2010

KEPASTIAN HUKUM DAN LEGALITAS HAK ASASI MANUSIA DI DALAM KONSTITUSI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

KEPASTIAN HUKUM DAN LEGALITAS HAK ASASI MANUSIA DI DALAM KONSTITUSI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Oleh:
Moh Muchlis Amrulloh
(08.10802.00004)





UNIVERSITAS MOHAMMADIYAH SIDOARJO FAKULTAS TEHNIK JURUSAN INFORMATIKA
2010

A. PENDAHHULUAN

        Hak asasi manusia merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar negara modern. Demikian pula hak dan kewajiban warga negara merupakan salah satu materi pokok yang diatur dalam setiap undang-undang dasar sesuai dengan paham konstitusi negara modern. Hak Asasi Manusia (HAM), adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.  Artinya, yang dimaksud sebagai hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia (the human rights) itu berbeda dari pengertian hak warga negara (the citizen’s rights). Namun, karena hak asasi manusia itu telah tercantum dengan tegas dalam UUD 1945, sehingga juga telah resmi menjadi hak konstitusional setiap warga negara atau “constitutional rights”.
        Namun tetap harus dipahami bahwa tidak semua “constitutional rights” identik dengan “human rights”. Terdapat hak konstitusional warga negara (the citizen’s constitutional rights) yang bukan atau tidak termasuk ke dalam pengertian hak asasi manusia (human rights). Misalnya, hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan adalah “the citizen’s constitutional rights”, tetapi tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan warga negara. Karena itu, tidak semua “the citizen’s rights” adalah “the human rights”, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua “the human rights” juga adalah sekaligus merupakan “the citizen’s rights”.
    Pengertian-pengertian mengenai hak warga negara juga harus dibedakan pula antara hak konstitusional dan hak legal. Hak konstitutional (constitutional rights) adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD 1945, sedangkan hak-hak hukum (legal rights) timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya (subordinate legislations). Setelah ketentuan tentang hak asasi manusia diadopsikan secara lengkap dalam UUD 1945, pengertian tentang hak asasi manusia dan hak asasi warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian “constitutional rights” yang dijamin dalam UUD 1945. Selain itu, setiap warga negara Indonesia memiliki juga hak-hak hukum yang lebih rinci dan operasional yang diatur dengan undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah. Hak-hak yang lahir dari peraturan di luar undang-undang dasar disebut hak-hak hukum (legal rights), bukan hak konstitusional (constitutional rights).

Sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia dengan pengalaman sejarah dan konsep HAM-nya mendukung dan bertanggung jawab atas isi kandungan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB tahun1948 (UniversalDeclarationofHumanRights)
    serta berbagai instrumen internasional lainnya yang terkait dengan hak asasi manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia lahir dari pengalaman pahit bangsa-bangsa selama Perang Dunia II. Oleh karenanya, bangsa Indonesia menyadari,mengakui, dan menjamin hak asasi manusia dalam proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menjadikan hak dan kewajiban asasi manusia mengejawantah dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
    Penegakan hak asasi manusia di Indonesia dioperasionali-sasikan melalui TAP MPRS No. XIV/MPRS/1966, yang  menetapkan pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta  Kewajiban Warga Negara.
Pada tahun 1993, Pemerintah membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang ditetapkan melalui  Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan Komisi tersebu banyak mendapat tanggapan positif dari masyarakat dalam upaya mendapatkan perlindungan terhadap pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Demikian juga dalam GBHN 1998, kebijaksanaan mengenai penegakan hak asasi manusia semakin mendapat     perhatian yang besar.








B. PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN KONSTITUSI NEGARA DALAM KONTEKS HAM

        Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur secara khusus mengenai HAM merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penegakan dan penghormatan terhadap HAM di Indonesia.    Penuangan pengaturan mengenai HAM dalam TAP juga didasarkan pada pertimbangan bahwa TAP MPR merupakan salah satu produk hukum yang mempunyai kedudukan kuat di Indonesia. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tersebut antara lain merumuskan hak setiap orang sebagai individu, hak setiap orang sebagai warga negara maupun hak-hak yang bersifat kolektif. Selain itu juga diatur kewajiban asasi yang dimiliki manusia dan warga negara Indonesia serta hak asasi manusia dalam semua bidang kehidupan manusia, baik politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan lain   lain.

    Sebagai tindak lanjut dari lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, telah dihasilkan  berbagai produk hukum dalam bidang HAM, antara lain sebagai berikut:
(1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998, tanggal 28 September 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture     and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan at  Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau          Merendahkan Martabat Manusia);
(2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Concerning The Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa);
(3) Undang-undang No 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO Nomor 138 mengenai       Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja);
(4) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO Nomor 111 mengenai Penghapusan Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan);
(5) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, tanggal 25 .Juni 1999 tentang Pengesahan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965; dan
(6) Keppres Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan International Convention on the Freedom of Association and Protection of The Right to Organize (Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 mengenai Kebebasan      Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi).



C. IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DALAM KEHIDUPAN  BERNEGARA  YANG DI JAMIN DALAM KONSTITUSI NEGARA

    Kita semua mengenal dan mengetahui bahwa Pancasila adalah ideologi nasional bangsa Indonesia. Dasar Negara Republik Indonesia. Falsafah bangsa: welthanchaung. Pandangan hidup bangsa ( way of life).
Jati diri bangsa. Perekat dan pemersatu bangsa. Saya tidak menguraikan itu semua, karena perjalanan sejarah bangsa ini, perjalanan kehidupan kita, sama-sama kita kenal dan rasakan.
    Untuk menjadi catatan kita, pada tahun 1998, awal reformasi, awal perubahan besar di negeri ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia telah mengeluarkan TAP MPR RI nomor 18/MPR/1998 yang mencabut TAP MPR nomor 2/MPR/1978 tentang P4. tetapi, sekaligus secara eksplisit menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara. Dengan demikian, marilah kita sudahi perdebatan anak bangsa tentang Pancasila sebagai Dasar Negara.

    Semangat pancasila harus kita tanamkan dalam kehidupan bernegara kita demi kemajuan kita bersama, maka dengan seharusnya tidaklah pantas lagi ketika dalam bernegara issu tantang perbedaan khususnya agama dan ras menjadi penghambat kelangsungan kehidupan bernegara karna kesemua itu adalah bertentangan dengan esensi pancasila dan salah satu masalah dalam berlangsungnya kehidupan bernegara.
Bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan ham dalam implementasinya di kehidupan bernegara adalah lahirnya uu yang memberi legalitas dan penegakan hukum yang menjamin ke adailan dalam kehidupan bernegara antara lain sebagai berikut:
Pasal 28J:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
Pasal i:28
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
Pasal 28 D :
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.






D. RESPON TOKO TOKOH NEGARA SEBAGAI CONTROL ATAS PENGAMALAN PENEGAKAN HAM MELALUI KONSTITUSI NEGARA

    Sejarah perjalanan tentang ham di indonesia dr.iur.adnan nasution seorang yang banyak bergarak dalam liku perjalan penagakan ham di indonesia sebagai ornag yang expert di bidang hukum beliau bertindak sebagai kokntrol atas pengamalan penegakan ham di indonesia yang di jalankanpemerintah melalui konstitusi negara pada seminar pembangunan hukum seminar yang di selanggarakan oleh BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL  DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA RI   Denpasar, 14 - 18 Juli 2003
Dalam pidatonya yang berjudul “IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DAN SUPREMASI HUKUM” 
    Berdasarkan pemahaman tentang akar HAM, dalam sejarah perjuangan bangsa itu, menurut      hemat    saya,   persoalan   penegakan   HAM   haruslah  dilihat  dari  cita-cita bangsa      untuk    mengangkat      harkat   dan   martabat   manusia   Indonesia.  Sejarah menunjukkan      bahwa     penyalahgunaan        Kekuasaan   Negara     (abuse    of   power) merupakan     ancaman      paling   efektif  terhadap    hak-hak    asasi   yang    merendahkan martabat     manusia     sebagaimana      dibuktikan   selama    40   tahun   terakhir.  Terutama kecenderungan   penguasa   untuk   membangun   kekuasaan   yang   absolute.
    Demikian kutipan pidato beliau salah satu esensi dari topiknya” ham untuk menceah absulutisme suatu negara” beliau menekankan bahwa ham bisa di jadiakan pencegahan absulutisme suatu negara, Penyalah  gunaan kekuasaan (abuse of power) merupakan bentuk ancaman yang serius terhadap hak hak asasi manusia yang merendahkan martabat manusia yang biasanya tidak sesuai dengan ham dalam implementasinya, contohnya adalah rezim  baru yang mengeliminir hak hak asasi manusia dengan berbagai instumen politik.
    Cita cita bangsa untuk mengangkat harkat dan martabat manusia indonesia harus dijadikan alat ukur untuk menakan rejim rejim semacam itu, 






E . penutup
    Penegakan ham di indonesia belumbisa kita anggap maksimal selama pemerintah dan warganegara belum sepenuh hati mengimani falsafah pancasila kita tau di negara kita telah terbagi menjadi beberapa sudut pandang dalam bernegara , sebagai contoh masih ada kelompok yang ingin memerdekakan diri yang artinya ada ketidakpuasan mereka terhadap pemerintah yang jelas kesemua itu hasil dari ketidak adilan yang selama ini mereka rasakan , keinginan menbentuk hukum, sendiri yang saat ini di berlakukan di aceh merupakan bentuk dari perbedaab sudut pandang dalam bernegara karna mereka mempunyai falsasah yang berbeda meskipun tidak terlalujauh dari pancasila, tapi hal itu mengurangi nasionalime , saya menyikapi hal ini dengan obyektif sebagai seorang muslim, saya tidak terlalu menekankan sudut pandang saya yang berhaluan falsafah berdasar wahyu tuhan , menjadi warga negara indonesia , merupakan warga yang wajib menaati hukum karna indonesia adalah negara hukum .
















Daftar pustaka
Asshidiqly jimmy,HAK KONSTITUSIONAL PEREMPUAN DAN TANTANGAN PENEGAKANNYA: (mahkama konstitusi republik indonesia)
Buyung Nasutioan adnan, implementasi perlindungan hak asasi manusia dan supermasi hukum,(bali :seminar pembangunan hukum nasional,2003.)
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sitem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1997), hlm. 2-4.

Sabtu, 15 Mei 2010

GERHANA VENUS TELAH TERJADI DI TAHUN 2010


Gerhana planet Venus akan terjadi tiga kali sepanjang 2010. Sebagian wilayah Indonesia hanya bisa melihatnya sekali saja, yaitu pada Ahad (16/5) besok.

Menurut pengelola komunitas astronomi amatir Langit Selatan Avivah Yamani, gerhana Venus merupakan tiga dari empat peristiwa gerhana yang akan terjadi tahun ini. Setelah 16 Mei, gerhana Venus akan muncul pada 11 September dan 5 November mendatang. “Tapi kedua gerhana itu tak bisa disaksikan dari Indonesia,” katanya, Sabtu (15/5).

Gerhana Venus pada 11 September akan melewati Brazil bagian timur dan Afrika Selatan. Sedangkan gerhana yang sama pada 5 November bisa dilihat dari Afrika Selatan dan Australia bagian barat.

Sebuah gerhana lagi, yaitu planet Mars, akan terjadi pada 6 Desember nanti. Namun peristiwa gerhana Venus yang paling menarik, kata perempuan yang biasa dipanggil Vivie itu, akan terjadi pada 26 Desember 2057. “Saat itu bersamaan dengan gerhana matahari sebagian yang dapat dilihat di Amerika Selatan,” ujarnya.

Adapun keindahan senja dengan perpaduan Venus dan bulan saat gerhana Ahad besok, hanya bisa disaksikan dari Afrika bagian utara, Timur Tengah, dan Asia Tenggara.

Kamis, 06 Mei 2010

kapal nuh di temukan di turki


Dikisahkan, sekitar 4.800 tahun lalu, banjir bandang menerjang Bumi. Sebelum bencana mahadahsyat itu terjadi, Nabi Nuh -- nabi tiga agama, Islam, Kristen, dan Yahudi, diberi wahyu untuk membuat kapal besar -- demi menyelamatkan umat manusia dan mahluk Bumi lainnya.

Cerita tentang bahtera Nabi Nuh dikisah dalam berbagai buku, sejumlah film dan lain-lain. Sejumlah ahli sejarah dari berbagai negara sudah lama penasaran dengan kebenaran kisah ini.

Untuk membuktikan kebenaran cerita itulah, kelompok peneliti dari China dan Turki yang tergabung dalam 'Noah's Ark Ministries International' selama bertahun-tahun mencari sisa-sisa perahu legendaris tersebut.

Kemarin, 26 April 2010 mereka mengumumkan mereka menemukan perahu Nabi Nuh di Turki. Mereka mengklaim menemukan sisa-sisa perahu Nabi Nuh berada di ketinggian 4.000 meter di Gunung Agri atau Gunung Ararat, di Turki Timur. 

Mereka bahkan mengklaim berhasil masuk ke dalam perahu itu, mengambil foto dan beberapa specimen untuk membuktikan klaim mereka. 

Menurut para peneliti, specimen yang mereka ambil memiliki usia karbon 4.800 tahun, cocok dengan apa yang digambarkan dalam sejarah. 

Jika klaim mereka benar, para peneliti Evangelis itu telah menemukan perahu paling terkenal dalam sejarah.

"Kami belum yakin 100 persen bahwa ini benar perahu Nuh, tapi keyakinan kami sudah 99 persen," kata salah satu anggota tim yang bertugas membuat film dokumenter, Yeung Wing, seperti dimuat laman berita Turki, National Turk, 27 April 2010.

Grup yang beranggotakan 15 orang dari Hong Kong dan Turki hadir dalam konferensi pers yang diadakan Senin 26 April 2010 lalu. 

Kepada media yang hadir saat itu, mereka juga memamerkan specimen fosil kapal yang diduga perahu Nuh, berupa tambang, paku, dan pecahan kayu. 

Seperti yang dijelaskan para peneliti, tambang dan paku diduga digunakan untuk menyatukan kayu-kayu hingga menjadi kapal. Tambang juga digunakan untuk mengikat hewan-hewan yang diselamatkan dari terjangan bah -- begitu juga dengan potongan kayu yang dibuat bersekat untuk menjaga keamanan hewan-hewan. 

Penemuan besar ini jadi amunisi untuk mendorong pemerintah Turki mendaftarkan situs ini ke UNESCO -- agar lembaga PBB itu ikut menjaga kelestarian perahu Nuh. 

Awalnya, direncananya para arkeolog akan menggali perahu itu dan memisahkannya dari gunung. Namun, hal tersebut tak mungkin dilakukan, meski nilai sejarah penemuan ini sangat tinggi.


Diyakini, ketika air surut, perahu Nuh berada di atas Gunung. Meski tiga agama besar mengabarkan mukjizat Nabi Nuh, tak ada penjelasan sama sekali, di mana persisnya perahu itu menyelesaikan misinya. 

Sejak lama penduduk lokal Turki yang tinggal di pegunungan maupun kota-kota lain percaya bahwa perahu Nabi Nuh berada di Gunung Ararat.

Apalagi, pilot pesawat temput Turki dalam sebuah misi pemetaan NATO, mengaku melihat benda besar seperti perahu di Dogubayazit, Turki. 

Pada 2006, citra satelit secara detil menunjukan benda mirip kapal yang diduga perahu Nuh itu adalah gunung yang dilapisi salju. 

Beberapa ahli lain berpendapat bahwa sisa-sisa perahu Nuh menjadi bagian dari pemukiman manusia -- yang selamat dari bencana banjir bah.

Namun, peneliti yang mengklaim penemu perahu Nuh membantahnya. "Kami tak pernah menemukan ada manusia yang bermukim di ketinggian 3.500 meter dalam sejarah umat manusia."

Cuaca sangat dingin di ketinggian 4.000 meter itu oleh para penemu diyakini menjaga kondisi perahu Nuh selama ribuan tahun.